Relokasi Rumah Rawan Bencana, Membutuhkan Kajian Ulang
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,TANJUNG
REDEB-
Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan (Baplitbang) Berau menghimbau
rumah yang ada di area sungai sangat berpotensi timbulkan bahaya, terutama bagi
kesehatan dan kelayakan tempat tinggal yang tidak sesuai dengan standar
operasional prosedur (SOP) penataan wilayah kota.
Berdasarkan pendataan dari Dinas Perumahan
dan Permukiman (Disperkim) Berau setiap tahunnya permukiman di bantaran sungai
terus bertambah. Bahkan, tahun lalu dari 3 kelurahan yang di data oleh
pihaknya, yakni Gayam, Bugis, dan Teluk Bayur. Sekira 5.500 rumah tergolong
rawan bencana di bantaran Sungai Segah dan Sungai Kelay itu.
Pranata Izin Tinggal Disperkim Berau, Yulius
menyebut, rumah di bantaran sungai yang tidak sesuai dengan batas maksimal
rawan berpotensi banjir, masalah kesehatan, hingga pengikisan akibat erosi air
sungai.
"Memang kalau dilihat dari situasi itu
jadi permasalahan juga, karena itu terlalu berdempet dengan sungai. Seharusnya
berjarak 5 meter dari bibir sungai, apabila di area pinggir sungai tersebut ada
batas evakuasi. Apabila tidak ada batas evakuasi, malahan seharusnya minimal
sekali rumah itu berdiri 30 meter jaraknya dari pinggir sungai," terangnya,
saat di temui Poskotakaltimnews Senin (7/3) minggu lalu.
Sesuai pendataan itu, pihaknya menyebut sudah
menyampaikan kepada Baplitbang untuk ditangani tidak memicu rawan bencana di
pinggir sungai. Salah satunya relokasi yang sudah diusulkan sejak lama. Namun,
Yulius mengatakan, keputusan itu bermuara dari pemerintah daerah.
"Kami hanya lakukan pendataan, sisanya
kembali kepada pengambil keputusan. Sebenarnya itu bahaya, memang harus
dimaklumi persebaran wilayah permukiman itu berbeda antara di kota dan di kampung.
Hanya kalau secara kelayakan itu tidak memenuhi karena berada di bantaran
sungai dan melewati batas evakuasi," terangnya.
Pihak Baplitbang pun ikut merespon. Dikatakan
Kepala Bidang Prasarana dan Pengembangan Wilayah Baplitbang Berau, Noorhasani, bahwa
beberapa rumah di bantaran Sungai Kelay memang pernah direncanakan untuk
direlokasi ke wilayah bekas galian tambang lantaran tidak sesuai dengan
penataan wilayah kota. Namun, rencana itu batal seiring tidak berjalannya
proyek pembuatan turap di sepanjang Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Bugis itu.
"Zaman Bupati Berau periode sebelumnya,
memang pernah direncakan untuk relokasi karena akan dibangun turap disana.
Sudah ada designnya juga untuk relokasi rumah di bantaran sungai itu. Tetapi,
karena defisit anggaran, sehingga tidak berjalan," ucapnya (17/3/22).
Dirinya juga menyebut, apabila rumah di
bantaran sungai banyak pertimbangan yang harus dilerhatikan. Selain
pertimbangan anggaran dan pengganti lahan yang akan dipergunakan, tentu juga
berpengaruh pada sosial ekonomi masyarakat setempat. Yang menggantungkan mata
oencahariannya dengan memanfaatkan potensi sumber daya alam dari sungai.
"Di bantaran sungai itu banyak yang
berprofesi nelayan, bahkan menggantungkan hidupmya sebagai lencari ikan.
Apabila mereka di relokasi ke wilayah yang baru, mereka pasti saja mengeluh dan
berharap akan kembali lagi ke tempat sebelumnya," terangnya.
"Apalagi di sana banyak masyarakat yang
sudah berpuluhan tahun tinggal di tepi sungai. Sehingga, itu juga yang menjadi
pertimbangan kami," sambungnya.
Apabila mau di relokasi, mantan pegawai
Disperkim Berau itu mengatakan, perlu dilakukan kajian lebih lanjut dengan
melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, mulai dari lokasi lahan,
anggaran, termasuk sosialisasi kepada masyarakat. Sejauh ini, Noorhasani
mengaku, langkah yang dilakukan pihaknya adalah mengedukasi masyarakat tentang
perawatan lingkungan.
s"Di Rencana Program Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tidak ada usulan relokasi. Sehingga, satu-satunya adalah memaksimalkan sosialisasi kebersihan rumah dan permukiman," terangnya.
"Sementara, untuk relokasi mungkin bisa
direalisasikan pada program kepengurusan pemerintah daerah selanjutnya, karena
untuk relokasi itu harus dipersiapkan dengan matang," tambahnya.(sep)